A. Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari Co-operation yang dalam ekonomi
memberikan pengertian kegiatan bersama demi keuntungan bersama / keuntungan
umum.
tiga
ciri umum koperasi :
1. Koperasi adalah suatu perkumpulan dari
beberapa orang yang mempunyai kepentingan bersama, atas dasar itu mereka
melalukan usaha bersama.
2. Perkumpulan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan materi, tetapi juga non-materi
3. Peranan
orang lebih diutamakan dari pada peranan modal
4.
Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya,
koperasi mengabdi dan menyejahterakan
anggotanya.
5.
Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan
bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah
ekonomi dan sosial.
6. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan
pada kesadaran para anggota,
jadi disini juga koperasi bisa dikatakan juga sebagai
organisasi dan sebagai bisnis yang dibentuk oleh individu atau beberapa
kelompok anggota. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari.
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
a.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.
Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
f.
Koperasi Fungsional
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi
5
unsur koperasi Indonesia
a. Koperasi
adalah badan usaha
b. Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
c. Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
d. Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
e. Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
B. Prinsip - Prinsip Koperasi
1. Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Koperasi menerima
anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan
tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,
siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat
memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri
sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi membentuk
struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
d. Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
e. Kemandirian
Koperasi berdiri
dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain
dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri
sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan
menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
f. Pendidikan perkoperasian
Koperasi mempunyai arah
dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif
membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan
pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang
berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu
pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
g. Kerja sama antar koperasi
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung
karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan
kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat
memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
2.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
a.
Keanggotaan bersifat sukarela
b.
Keanggotaan terbuka
c.
Pengembangan anggota
d.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
3.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan
bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h.
Netral terhadap politik dan agama
4.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip
koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
5.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
6.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi
di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi sebagai berikut.
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
c.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
d.
SHU dibagi 3 :
e.
Sebagian untuk cadangan
f.
Sebagian untuk masyarakat
g.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
h.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
i.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
7.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
a.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar