Jumat, 26 September 2014

Konsep Aliran Dan Sejarah Koperasi


Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari Co-operation yang dalam ekoonomi memberikan pengertian kegiatan bersama demi keuntungan bersama / keuntungan umum.
Tiga ciri umum koperasi :
1.  Koperasi adalah suatu perkumpulan dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan bersama, atas dasar itu mereka melalukan usaha bersama.
2.    Perkumpulan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan materi, tetapi juga non-materi
3.    Peranan orang lebih diutamakan dari pada peranan modal
jadi disini juga koperasi bisa dikatakan juga sebagai organisasi dan sebagai bisnis yang dibentuk oleh individu atau beberapa kelompok anggota. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis

konsep koperasi
1.    Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini juga diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
a.     Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.     Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
c.     Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2.    Konsep Koperasi Sosialis:
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Sejarah Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah Koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Patih Wiriatmadja telah mendirikan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “Bank Priyayi” pada tahun 1985. Kemudian pada tahun 1896 , atas prakarsa De Wolf Van Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En Landbouwcredit Bank” beserta “lumbung-lumbung desanya”.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No  9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar