Minggu, 26 Oktober 2014

PERANAN KOPERASI DIBERBAGAI KONDISI PASAR



Peranan Koperasi Di Berbagai  Kondisi Pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , 
    yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Penjelasan 

1.Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Pasar Persaingan Sempurna dapat diartikan yaitu sebagai struktur industri atau pasar dimana terdapat banyaknya jumlah penjual dan pembeli dari setiap penjual maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
 -Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
a.Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.

b.Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.

c.Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.

d.Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.

e.Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

2.Peranan koperasi dalam Pasar Persaingan Tidak Sempurna (imperfect competitive market)
            Munculnya pasar persaingan tidak sempurna dikarenakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran antara jumlah penjual dan jumlah pembeli yang terdapat di pasar. Karena muncul ketimpangan yaitu adanya pihak yang diuntungkan dalam perdagangan, namun ada juga pihak yang dirugikan oleh keadaan pasar tersebut. Contoh pasar persaingan pasar tidak sempurna yaitu:
A. Koperasi dalam Pasar Monopoli
   Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan. Perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang penggantinya secara dekat.
-Ciri-ciri pasar monopoli sebagai berikut
a.Tidak ada barang substitusi atau pengganti
b.Laba yang diperoleh sifatnya maksimum
c.Monopoli iut pada dasarnya dibentuk Undang-Undang pada pemerintah
d.Jumlah pembeli di pasar banyak
e.Jumlah penjual satu
f.Harga yang menentukan penjual
g.Tidak terdapat kemungkinan di pasar industri
Contoh dari pasar monopoli: Televisi menayangkan iklan produk sampo, sabun dan pasta gigi. Produk tersebut diproduksi oleh perusahaan yang sama.

B. Koperasi dalam Pasar Monopolistik
     Pasar Monopolistik adalah suatu pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan dan menjual produk yang berbeda corak atau bentuknya (differentiated product).
-Ciri-ciri dalam pasar monopolistik yaitu:
a.Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b.Produk yang dihasilkan tidak homogen atau sejenis
c.Ada produk pengganti atau substitusi
d.Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
e.Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
f.Persaingan mempunyai kebutuhan yang relatif, contoh promosi dan iklan

C. Koperasi dalam Pasar Oligopoli
    Pasar Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa produsen atau penjual yang menguasai pasar dalam satu wilayah (area).
-Ciri-ciri dari pasar oligopoli yaitu
a.Produk yang dijual homogen atau heterogen
b.Jumlah penjual di pasar banyak
c.Jumlah pembeli di pasar banyak
Ada antara 3 sampai 5 produsen menguasai pasar sehingga naik turunya harga yang  mengendalikan adalah produsen tersebut, sedangkan produsen yang lain sebagai pengikut.
Contoh: Indosat, Pro XL, dan Telkomsel

Minggu, 12 Oktober 2014

Pengertian Dan Prinsip Koperasi



A.  Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari Co-operation yang dalam ekonomi memberikan pengertian kegiatan bersama demi keuntungan bersama / keuntungan umum.
tiga ciri umum koperasi :
1.   Koperasi adalah suatu perkumpulan dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan bersama, atas dasar itu mereka melalukan usaha bersama.
2.   Perkumpulan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan materi, tetapi juga non-materi
3.   Peranan orang lebih diutamakan dari pada peranan modal
4.  Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan    menyejahterakan anggotanya.
5.  Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong  berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
6.  Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota,

jadi disini juga koperasi bisa dikatakan juga sebagai organisasi dan sebagai bisnis yang dibentuk oleh individu atau beberapa kelompok anggota. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari.

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.    Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.    Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.    Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.    Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
f.     Koperasi Fungsional
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi

5 unsur koperasi Indonesia
a.    Koperasi adalah badan usaha
b.    Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
c.    Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
d.    Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
e.    Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

B. Prinsip - Prinsip Koperasi
1. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
    Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

d. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Kemandirian
    Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

f. Pendidikan perkoperasian
   Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

g. Kerja sama antar koperasi
    Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

2. Prinsip Koperasi menurut Munker
    Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.  Perkumpulan dengan sukarela
j.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.  Pendidikan anggota

3. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
   Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi    koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama

4. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
    Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.  Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
 
5. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
    Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

6. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
    ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. 
    Sidang ICA di    Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
d. SHU dibagi 3 :
e. Sebagian untuk cadangan
f.  Sebagian untuk masyarakat
g. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
h. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
i. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  
7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.