Tema : Pasar dan
Perlindungan konsumen
A. Pasar
Pengertian pasar secara
umum dan serimg dikenal adalah tempat pertemuan pembli dan penjual. Pengertian
tersebut adalah pengertian tradisional. Pengertian pasar menurut konsep
pemasaran berbeda dengan pengertian pasar tradisional sehari-hari. Perbedaan
tersebut karena pasar menurut pemasaran dipandang sebagai sasaran atau tujuan
kegiatan pemasaran. Oleh karena itu, pengertian pasar bukanlah bersifat tempat
yang statis. Pengertian menurut pemasaran adalah:
Pasar adalah kelompok
individual (perorangan maupun organisasi) yang mempunyai permintaan terhadap
barang tertentu, berdaya beli, dan berniat merealisasikan pembelian tersebut.
Klasifikasi Pasar
- Pasar tradisional, Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar.
- Pasar modern, Pasar modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga.
Fungsi
Pasar
1.
Fungsi Distribusi
Dalam kegiatan distribusi, pasar
berfungsi mendekatkan jarak antara konsumen dengan produsen dalam melaksanakan
transaksi. Dalam fungsi distribusi, pasar berperan memperlancar penyaluran
barang dan jasa dari produsen kepada konsumen.
2.
Fungsi Pembentukan Harga
Pasar berfungsi sebagai pembentuk
harga pasar, yaitu kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.
3.
Fungsi Promosi
Pasar merupakan sarana paling tepat
untuk ajang promosi. Pelaksanaan promosi dapat dilakukan dengan cara memasang
spanduk, membagikan brosur, membagikan sampel, dll.
B. Pengertian Konsumen
- Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 2 :
“
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
- Menurut Hornby :
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
C. Perlindungan Konsumen
Kata-kata “Perlindungan
Konsumen” bukan lagi merupakan istilah atau kata baru dalam kehidupan kita
sehari-hari. Undang-Undang Perlindungan Konsumen pun telah diundangkan sejak
tahun 1999 di bawah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Undang-Undang tersebut pun telah diberlakukan sejak tanggal
diundangkannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah berdiri jauh sebelum
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibidani dan dilahirkan. Namun demikian
perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh dari pengharapan. Tulisan ini
dibuat untuk memberikan pemahaman lagi bagi konsumen dan pelaku usaha di
Indonesia mengenai pentingnya perlindungan konsumen bagi semua, tidak hanya
konsumen tetapi juga pelaku usaha, karena eksistensi atau keberadaan
perlindungan konsumen yang baik akan menciptakan sustainability bagi pelaku
usaha untuk jangka waktu yang panjang.
Yang dimaksud dengan
perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen . Dalam Black s Law Didtionary
edisi 6 dikatakan bahwa “Consumer protection refers to laws designed to aid
retail consumers of goods and services that have been improperly manufactured,
delivered, performed, handled, or described. Such laws provide the retail
consumer with additional protections and remedies not generally provided to
merchant and others who engaged in business transactions, on the premise that
consumers do not enjoy an arms-length” bargaining position with respect to the
businessmen with whom they deal and therefore should not be strictly limited by
the legal rules that govern recovery for damages among businessmen.”
Jadi perlindungan
konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan
serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya
memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan
merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut
dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut terdahulu, yaitu upaya perlindungan
pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya preventif; sedangkan upaya
selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.
Konsumen dilindungi
dari setiap tindakan atau perbuatan dari produsen barang dan atau jasa,
importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur
perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.Ada dua jenis perlindungan yang diberikan
kepada konsumen, yaitu perlindungan priventlf dan perlindungan kuratif
Perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada
saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu
barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian
atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk
membeli, atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi
tertentu dan merek tertentu tersebut.
Perlindungan kuratif
adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari
penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup
jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu
barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam
teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban
konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan
konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
, masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi
pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang
dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum
yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Adalah : “Keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam Hubungan dan
masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian
–pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen
dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang
bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
·
Pasal
2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum”.
·
Sedangkan
Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sumber dan Referensi:
https://andiantarinp.wordpress.com/2016/01/12/pasar-dan-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar