Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari Co-operation yang dalam ekoonomi
memberikan pengertian kegiatan bersama demi keuntungan bersama / keuntungan
umum.
Tiga
ciri umum koperasi :
1. Koperasi
adalah suatu perkumpulan dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan
bersama, atas dasar itu mereka melalukan usaha bersama.
2. Perkumpulan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan materi, tetapi juga non-materi
3. Peranan
orang lebih diutamakan dari pada peranan modal
jadi disini juga koperasi bisa dikatakan juga sebagai
organisasi dan sebagai bisnis yang dibentuk oleh individu atau beberapa
kelompok anggota. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, kita
mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg,
Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis
konsep
koperasi
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta,
yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi
bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini juga diimbangi
dengan unsur positif sebagai berikut:
a. Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
b. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
c. Hasil
berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
d. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis:
Menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua
konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Sejarah Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco
dalam bukunya “Seratus tahun Koperasi di
Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah
Koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Patih
Wiriatmadja telah mendirikan “De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “Bank Priyayi” pada tahun 1985. Kemudian
pada tahun 1896 , atas prakarsa De Wolf Van Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En
Landbouwcredit Bank” beserta “lumbung-lumbung desanya”.
Pada tahun
1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan
kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Pada tahun
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada
tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi
UU.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping UU
No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang
bergerak di sektor moneter dan sektor riil.