Rabu, 10 Juni 2015

Sanksi FIFA terhadap PSSI (tinjauan dari sisi Hak pemain dan penonton sepak bola)



Article kali ini akan membahas sanksi terhadap PSSI, berikut penjelasannya yang saya ambil 
Sanksi Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) kepada Indonesia membuat nasib sekitar 11.000 pemain sepak bola profesional Indonesia tak menentu. Kompetisi yang harus berhenti membuat ribuan pemain tak mempunyai penghasilan.
Sebelumnya, FIFA telah memperingatkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk tidak mengintervensi PSSI. Bahkan, FIFA sampai mengirimkan surat sampai tiga kali untuk mengingatkan Kemenpora atas tindakannya yang mencampuri masalah kompetisi hingga sampai membekukan PSSI.
Sayangnya, peringatan-peringatan itu diabaikan oleh Kemenpora, yang kemudian malah membentuk tim transisi untuk menggantikan tugas PSSI. Permintaan PSSI agar Surat Keputusan pembekuan dicabut juga tidak diacuhkan Imam Nahrawi.
Sanksi FIFA ini tentu saja amat merugikan sepak bola Indonesia, karena tidak dapat berpartispasi di laga-laga internasional sampai FIFA mencabut sanksi mereka.  Bukan hanya pemain, pelatih dan wasit juga tak bisa berkarier di luar negeri.
Parahnya lagi, Indonesia juga tak menerima lagi bantuan dana dan program dari FIFA selama masa sanksi belum dicabut. Sanksi FIFA sendiri baru bisa dicabut bila Kemenpora juga tidak lagi membekukan PSSI dan kembali melakukan intervensi seperti yang tertera dalam Statuta FIFA pasal 13 dan 17 tentang intervensi pihak ketiga dalam hal ini pemerintah terhadap federasi sepak bola sebuah negara.
Padahal, sebagian besar pemain menggantungkan hidupnya pada kompetisi sepak bola. Kalau mau dilihat lebih jauh lagi, keluarga para pemain pun menggantungkan hidup kepada pada roda kompetisi. Dampak sanksi FIFA hingga penghentian kompetisi membuat nasib puluhan ribu orang juga tak menentu.
Belum lagi jika menghitung nasib wasit, ofisial, perangkat pertandingan, maupun pihak lain yang berhubungan dengan kompetisi tersebut. Pemerintah harus melihat bahwa puluhan ribu orang terdampak dengan berhentinya kompetisi ini. Bola ada di pemerintah karena pembekuan induk Organisasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) dilakukan oleh pemerintah.
Artinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus mempunyai solusi bagi puluhan ribu orang tersebut. Memang mereka berjanji akan membuat kompetisi yang lebih baik dari kompetisi sebelumnya. Tapi, itu membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan hidup puluhan ribu orang terdampak sanksi FIFA tersebut tidak bisa menunggu waktu yang panjang.
Pun dengan janji Kemenpora menggelar kompetisi Piala Kemerdekaan itu belum menjadi solusi konkret dan permanen untuk menjamin puluhan ribu individu yang terdampak. Jika janji menggelar kompetisi lebih baik itu adalah solusi jalan panjang yang masih membutuhkan proses panjang.
Padahal, puluhan ribu orang terdampak sanksi FIFA tersebut butuh solusi jangka pendek yang cepat. Apakah pemerintah cukup mengatakan, seluruh pemain harus bersabar dan menunggu kompetisi yang dijanjikan akan bergulir. Tentu tidak. Hal lain yang pantas dicermati, apakah kompetisi yang dijanjikan pemerintah nanti bisa menjamin posisi para pemain lebih baik? Selama ini, harus diakui, dalam kompetisi-kompetisi sebelumnya para pemain hanya menjadi objek dari gelaran sepak bola di Tanah Air. Mereka seolah menjadi objek dari klub maupun penyelenggara kompetisi untuk meraup untung baik materi maupun nonmateri. Padahal, layaknya sebuah kompetisi profesional, pemain adalah subjek, bukan objek.
Kita lihat bagaimana petinju profesional Mayweather Junior ataupun Manny Pacquiao bisa menjadi subjek dalam megaduel beberapa waktu lalu. Mereka bisa menentukan mau bertanding atau tidak, dari nama keduanya pun bisa mengalir uang triliunan rupiah serta mereka pun mendapatkan bayaran yang fantastis. Begitu juga dengan para pemain sepak bola profesional di negeri Eropa.
Betapa mereka dihargai dengan baik. Tak hanya materi yang berlimpah, tapi juga nonmateri yang cukup bagus oleh klub maupun federasi. Karena klub dan federasi sadar, kompetisi menjadi menarik karena ada pemain sepak bola. Para pemain bisa mendapat ”cipratan” uang sponsor, uang hak siar, bahkan hasil dari penjualan merchandise.
Kontrak mereka dibuat setara di mata hukum dengan klub. Jika klub bermasalah, pemain siap menggugat. Para pemain Italia pernah mengancam tidak bermain terkait hak siar, begitu juga dengan para pemain Spanyol pernah melakukan hal yang sama. Beberapa tahun yang lalu para pemain liga basket Amerika Serikat (AS) NBA bahkan mampu membuat molor kompetisi karena hakhak mereka tidak dipenuhi.
Nah, di Indonesia, apakah para pemain sudah diberlakukan dengan baik seperti di atas? Belum. Gaji pemain yang telat, bahkan tidak dibayar oleh klub masih menjadi problem mendasar pada kompetisi sebelumnya. Lalu, pemerintah pascasanksi FIFA menjanjikan kompetisi yang lebih baik. Pertanyaannya, apakah kompetisi itu nanti juga mampu memosisikan pemain sebagai subjek sehingga hak-hak mereka bisa dijamin dengan baik?
Jika dalam kompetisi bentukan pemerintah nanti juga tidak bisa menjamin hak-hak pemain, apakah kompetisi tersebut dikatakan lebih baik? Tentu tidak. Intinya, dalam kompetisi sepak bola pemain adalah subjek. Solusi jangka pendek dan panjang yang harus segera dibuat pemerintah mesti tetap mengacu bahwa pemain sepak bola Indonesia harus menjadi subjek, bukan sebagai objek lagi.

Sanksi FIFA:
Sanksi FIFA terhadap Indonesia mempunyai implikasi yang sangat luas. Beberapa konsekuensi dari  sanksi FIFA adalah bahwa PSSI kehilangan hak-haknya sebagai anggota FIFA, seperti tertera dalam  statuta FIFA  pasal 12 ayat 1.  Selain itu, semua tim sepakbola Indonesia, baik tim Nasional maupun klub-klubnya dilarang berhubungan keolahragaan  dengan anggota FIFA  yang lain termasuk AFC (Konfederasi Sepakbola Asia). Juga termasuk larangan untuk mengikuti kompetisi-kompetisi yang diselenggarakan oleh FIFA dan AFC, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 14 ayat 3. Aspek lain adalah bahwa PSSI dan para offisialnya tidak akan memperoleh hak terkait program-program pengembangan FIFA, serta pelatihan-pelatihan selama masa berlakunya sanksi.
Kalau ditelaah secara mendalam, makna dari sanksi FIFA terhadap Indonesia sangat besar dan luas. Artinya, kerugian yang kita alami sangat besar. Kehilangan hak untuk mengikuti pertandingan internasional berarti peluang pemain-pemain kita baik klub maupun tim Nasional untuk  meningkatkan kualitas sudah tidak ada lagi. Kompetisilah yang membuat para pemain sepakbola menjadi lebih berkualitas. Dengan bertanding melawan tim-tim dan klub-klub bermutu akan banyak pelajaran yang diperoleh para pemain kita.
Kerugian dalam aspek bisnis juga sangat besar. Apalagi dengan dibekukannya PSSI maka dana sponsor tidak akan mengalir. Sementara dana bantuan pengembangan sepakbola FIFA otomatis akan distop. Kerugian ini mempunyai efek berantai, mulai dari pemain, klub, karyawan klub, pengelola dan karyawan lapangan, wasit dan juru garis, bahkan sampai penjaja makanan yang selalu siap saat pertandingan sepakbola berlangsung. Bagaimana dengan sponsor? Jelas dana akan disalurkan ke sektor lain. Tentu saja sponsor juga akan rugi dengan kondisi seperti ini. Alhasil, tidak ada yang untung.
Mau ke mana?:
Aspek lain yang tidak kalah menarik untuk dibahas adalah reaksi pemerintah Indonesia (baca :Presiden Jokowi) terhadap sanksi FIFA. Jokowi mengatakan bahwa  sanksi FIFA harus disikapi dengan positif. Dalam kaitan ini, Jokowi mengatakan bahwa pembenahan total dalam tubuh PSSI merupakan keinginan pemerintah. Artinya , reformasi total,  pembenahan organisasi, pembenahan sistem,  dan pembenahan manajemen.
Di bagian lain dalam penjelasannya, Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah ingin  sepakbola Indonesia menjadi lebih baik dengan berprestasi. Selama ini tim sepakbola kita kalah lagi, kalah lagi, yang artinya tidak memiliki prestasi. Walau begitu, pernyataan Jokowi masih bisa diperdebatkan karena kita pernah punya prestasi. Hanya saja akhir-akhir ini, tim Nasional sepakbola kita sudah jarang menjadi juara pertama. Padahal dalam sepakbola, kita tidak bisa melihat hanya hitam putih. Tiap kompetisi selalu mempunyai konteks yang berbeda, karena sifatnya yang berbeda dan lawannya yang juga berbeda.
Jokowi juga menyebutkan  bahwa kita harus memilih antara main di Internasional atau prestasi Internasional. Pernyataan Jokowi ini seperti pedang bermata dua-bisa ‘membunuh lawan’ atau ‘membunuh diri sendiri’. Kalau kita pakai logika tersebut, berarti kita harus siap-siap untuk mengundurkan diri dari setiap cabang olahraga Internasional jika kita tidak punya prestasi. Ini bisa dikuliti satu persatu. Mulai saja dengan badminton yang puluhan tahun lalu kita mendominasi Dunia, sekarang praktis dikuasai oleh Tiongkok. Bagaimana dengan bola volley, atletik, dan bola basket? Apalagi renang kita yang jalan di tempat kalau memakai logika Jokowi,-berarti kita harus keluar dari FINA?.
Kembali kepada sepakbola kita, FIFA akan mencabut sanksinya dan memulihkan keanggotaan Indonesia apabila dipenuhi empat syarat yang utamanyaadalah bahwa urusan sepakbola dikelola secara independen oleh PSSI. Jangan lupa bahwa tata tertib pada setiap organisasi olahraga Internasional sangat jelas. FINA tidak segan untuk menjatuhkan skorsing kepada Phelps walau ia adalah juara Dunia. Organisasi atletik Internasional, IAAF, sudah sering menjatuhkan skorsing kepada atlet-atlet tingkat Dunia yang melanggar peraturan.
Dalam soal sepakbola Indonesia yang konon tim transisi akan mengadakan kongres Luar Biasa jelas ini salah kaprah jika sampai dilaksanakan. Kalau kita tidak dalam FIFA, apakah kita mau bergabung dengan organisasi sepakbola non-FIFA yang disebut VIVA? Organisasi ini antara lain anggotanya adalah provinsi Basque, Spanyol dan Siprus Utara. Dulu Gibraltar dan kepulauan Faroe adalah anggota VIVA, belakangan menjadi anggota FIFA. Padahal negara-negara kecil saja seperti San Marino, Andorra, dan Lichtenstein adalah anggota FIFA, seperti halnya negara-negara kecil di Pasifik dan Karibia.  Apakah Indonesia mau mundur dengan tidak menjadi anggota FIFA? Pertanyaan  ini harus dijawab secepatnya sebelum makin besarnya kerugian yang kita hadapi dari segi ekonomi, bisnis, psikologi, dan sosiologi. Satu-satunya jawaban adalah mengembalikan wewenang sepakbola kepada PSSI. Tentu disyaratkan agar PSSI memiliki komitmen penuh dalam melakukan revitalisasi dalam tubuh PSSI untuk meningkatkan prestasi sepakbola secara bertahap namun pasti.

Ini lima poin putusan sanksi komdis AFC untuk PSSI:
1.    Berdasarkan Pasal 76 Kode Disiplin AFC (Kode), PSSI diperintahkan untuk membayar denda sebesar 20 ribu dollar US/-karena melanggar Pasal 67 Kode Disiplin, dalam dua kesempatan.
2.    Hal itu harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini, serta dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 15.3 dari Kode Disiplin.
3.    Berdasarkan Pasal 33.5 Kode Disiplin, suspensi dari sanksi keputusan 031214DC04 secara otomatis dicabut dan diterapkan. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 24 Kode Disiplin, PSSI diperintahkan untuk menggelar satu pertandingan tanpa penonton. Perintah ini berlaku untuk pertandingan berikutnya di kompetisi AFC yang diselenggarakan PSSI dengan melibatkan tim nasional pria level A.
4.    Berdasarkan Pasal 76 Kode Disiplin, memerintahkan PSSI untuk menggelar satu laga di tempat netral. Perintah ini berlaku untuk pertandingan berikutnya di kompetisi AFC yang diselenggarakan oleh PSSI melibatkan tim nasional pria level A. Perintah tersebut akan berlaku setelah pelaksanaan semua perintah untuk memainkan pertandingan tanpa penonton diterbitkan kepada PSSI.
5.    Perlu diinformasikan apabila pelanggaran ini kembali terulang, akan dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Ini 8 Kerugian Indonesia Akibat Sanksi FIFA .
Berikut daftar kerugian yang dialami Indonesia usai kena sanksi FIFA:
1.      Indonesia tidakdapat mengikuti turnamen internasional baik timnas maupun klub, bisa sepanjang satu tahun atau dua tahun, tergantung keputusan Exco FIFA.
2.      Tidak ada kompetisi lokal yang diakui oleh FIFA. Otomatis sang juara kompetisi hanya jago kandang dan tidak teruji di tingkat internasional.
3.      Sanksi FIFA tersebut secara tidak langsung mengebiri bakat-bakat pemain sepakbola muda Indonesia yang biasanya mampu berbicara banyak di turnamen internasional untuk usia dini.
4.      Sanksi FIFA tidak cuma berimbas di level klub/timnas, tapi juga menimpa level grassroot, kepelatihan, dan perwasitan. Renegerasi perwasitan Indonesia untuk level internasional pun bisa terganggu.
5.      Kerugian bagi industri media, tidak bisa menyiarkan, mengabarkan, atau memberitakan pertandingan klub maupun Timnas Indonesia, karena sanksi larangan bermain di turnamen internasional pada level usia berapapun. Situasi ini berimbas pada minimnya sponsor.
6.      Suporter tak akan lagi bisa mendukung Timnas Indonesia di ajang seperti, Asian Games, Pra Olimpiade, Kualifikasi Piala Asia, Kualifikasi Piala Dunia, Piala AFF, dan lain-lain selama sanksi FIFA masih berlaku.  
7.       Klub-klub besar dunia akan mengurungkan niatnya untuk berkunjung ke Indonesia selama sanksi FIFA masih berlaku.
8.       PSSI dan ofisialnya tidak memperoleh hak terkait program-program pengembangan FIFA, dan juga pelatihan-pelatihan, selama masa hukuman.

Kerugian-kerugian ini tentu bisa semakin membuat lesu persepakbolaan Indonesia, mengingat tak adanya target di level internasional. Sanksi akan dicabut jika persyaratan yang dikeluarkan FIFA benar-benar bisa terpenuhi.


Sumber:





Kemelut di Golkar (tinjauan dari sisi hukum)



Article kali ini mengenai kemelut golkar (dalam tinjauan hukum) berikut ulasannya.
Belakangan  kepengurusan ganda kembali menerpa partai politik. Elite partai saling menggelar muktamar atau musyawarah versi masing-masing kubu yang ujung-ujungnya merebut kursi kepengurusan, baik ketua umum maupun personalia partai. Yang terjadi kemudian, masing-masing muktamar atau musyawarah menyusun kepengurusan dan mengklaim susunan kepengurusan mereka yang paling sah.
Apalagi dalam UU Parpol ada ketentuan setiap partai politik harus mendaftarkan akta kepengurusannya kepada Kementrian Hukum dan HAM. Maka para elit yang sedang bertikai ini selain mencari keabsahan melalui gugatan pengadilan negeri dan PTUN, juga meminta pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Perpecahan di internal tubuh parpol bukan kali ini saja terjadi. Perpecahan partai politik terjadi sejak tahun 1955 ketika partai-partai Islam dan nasionalis terpecah menjadi dua kubu. Pada era Orde Baru semua partai dikonsolidasikan hingga hanya ada tiga partai politik, yakni Golkar, PPP, dan PDI. Namun, di penghujung Orde Baru, perpecahan partai kembali terjadi saat Partai Demokrasi Indonesia menggelar dua kali kongres. Kongres pertama di Bali yang memenangkan Megawati sebagai ketua umum dan kongres kedua atau tandingan digelar di Medan dan memenangkan Soerjadi sebagai ketua umum.
Pemerintahan Orde Baru saat itu hanya mengakui kepengurusan PDI versi Soerjadi. Namun sikap pemerintah yang lebih berat sebelah dan condong mendukung PDI versi Soerjadi mendapat perlawanan dari kader partai di level bawah. Akibatnya PDI saat itu carut-marut.
Dan di era pemerintahan Jokowi, perpecahan dan kepengurusan ganda partai politik kembali terjadi. Seperti mengulang sejarah, dua kubu saling menggelar muktamar atau musyawarah. Kali ini perpecahan dan kepengurusan ganda terjadi pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Masing-masing elite partai menggelar pemilihan ketua umumnya versi masing-masing. Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmusy menggelar muktamar di Surabaya. Muktamar yang melahirkan Romahurmusy sebagai ketua umum, diklaim paling sah dan mereka langsung mendaftarkan hasil muktamarnya ke Menkumham untuk mendapatkan legitimasi dari pemerintah.
Sementara Ketua Umum PPP Suryadarma Ali juga menggelar muktamar di Jakarta dan melahirkan Djan Faridz sebagai ketua umum. Mereka juga mengklaim kepengurusannya paling sah.
Nasib yang sama juga menerpa Partai Golkar. Di internal partai yang pernah berkuasa di era Orde Baru ini muncul dua kongres. Satu kongres digelar ketua umumnya Aburizal Bakrie di Bali dengan memenangkan Aburizal sebagai ketua umum. Sementara elite Golkar yang lain, yakni Wakil Ketua Umum Agung Laksono, Ketua DPP Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP Agus Gumiwang Kartasasmita dan beberapa pengurus teras Partai Golkar menggelar Kongres versi mereka di Ancol Jakarta. Dan kongres itu juga melahirkan kepengurusan baru di bawah ketua umumnya Agung Laksono.
Akibat adanya dualisme kongres ini kemudian melahirkan kepengurusan ganda di tubuh partai tersebut. Masing-masing kubu mengklaim merekalah yang paling sah, paling sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, dan paling legitimate. Lantas mana dari kepengurusan ganda ini yang paling sah.
Dalam artikel ini tidak bermaksud menelaah dari aspek politik namun saya akan membedahnya dari aspek tinjauan hukum. Karena aspek hukum lebih mengedepankan legitimasi yang sah.
Kecenderungan elite parpol membuat tandingan merupakan keniscayaan dalam politik. Sejatinya politik itu kekuasaan dan jabatan, meskipun kaum idealis selalu mengidealkan politik seperti cita-cita Plato dan para filsuf  lainnya. Jika politik itu kekuasaan, maka elite politik cenderung merebut jabatan tertinggi dalam politik dan menyingkirkan lawan-lawannya.
Yang jadi masalah adalah, apakah cara-cara yang dilakukan beretika dan konstitusional atau tidak. Ada pandangan lainnya, fenomena tersebut akibat intervensi politik penguasa untuk memecah belah parpol oposisi, seperti yang dilakukan Soekarno maupun Soeharto.
Studi tentang itu cukup banyak. Oleh karenanya salah satu agenda awal dari Reformasi adalah perubahan paket UU politik, salah satunya UU Kepartaian. Prinsipnya, jika ketentuan/mekanismenya telah diatur dalam UU, maka intervensi kekuasaan dapat diminimalisir.
Sejak penghujung Orde lama hingga era reformasi, partai politik rentan terpecah. Elite pengurus membuat kongres atau muktamar versi masing-masing. Kemudian masing-masing mengklaim paling sah sesuai AD dan ART partai. Jika ditinjau dari aspek hukum untuk melihat mana yang legitimate atau sah dan mana yang tidak harus dikembalikan pada ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART masing-masing.
UU Parpol telah detil mengatur tentang syarat pendirian, pembentukan, pembubaran, dan pengawasan terhadap partai politik, termasuk di dalamnya mengenai kepengurusan dan keuangan. Jika terjadi sengketa internal partai politik dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi ke MA.
Perkara diselesaikan oleh PN paling lama 60 hari dan oleh MA paling lama 30 hari. Sepanjang tidak diatur oleh UU, tata cara penyelesaian perkara parpol dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.
Terkait kepengurusan, partai politik memiliki kepengurusan tingkat nasional, provinsi dan kab/kota serta sampai tingkat desa/kelurahan. Prinsipnya, kepengurusan partai di tiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah sesuai AD/ART partai. Dalam hal pergantian kepengurusan di tingkat nasional sesuai AD/ART, pengurus baru didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 hari (Pasal 23 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011).
Kementerian Hukum HAM menerbitkan surat keputusan tentang pengurus yang sah paling lama 7 hari sejak diterimanya persyaratan (Pasal 23 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2011). Jika terdapat keberatan dari anggota atau pihak di internal partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dan selama proses sengketa di pengadilan (gugatan PTUN), kepengurusan yang sah berdasar pada surat keputusan KemenkumHAM.
Apakah putusan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi, PTUN atau pengesahan dari Menhukham sudah melegitimasi bahwa pengurus yang dimenangkan dalam putusan tersebut sah dan berhak menggunakan semua hak dan kewajiban parpol.
Sebagai negara hukum, ukuran yang sah dan legitimate adalah putusan hukum. Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebagai subyek TUN selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya adalah sah dan legitimate. Memang ada upaya hukum lanjutan sampai kasasi, namun di mata pemerintahan dalam proses yang berjalan, putusan yang ada tetap berlaku.
Jika terjadi sengketa internal partai politik dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi ke MA. Perkara diselesaikan oleh PN paling lama 60 hari dan oleh MA paling lama 30 hari. Sepanjang tidak diatur oleh UU, tata cara penyelesaian perkara parpol dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.
Jika sudah ada putusan Menteri Hukum atau pengadilan, maka kepengurusan ganda sudah tidak ada lagi. Karena hanya ada satu yang sah untuk menggunakan lambang, kantor dan sarana prasarana partai termasuk melakukan kegiatan atas nama partai.
Lebih jelasnya bunyi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pasal 32 (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. (3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. (4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hokum tetap (inkracht) jelas menjadi landasan hukum bagi parpol yang dimenangkan. Tapi selama proses hokum berjalan tentu keputusan pejabat berwenang yang ditunjuk UU (dalam hal ini MenhukHAM) tentu bias menjadi pegangan bagi pemerintah maupun masyarakat.
Seperti kita ketahui proses hukum bisa memakan waktu bertahun-tahun jika mencapai kasasi, sementara proses politik kenegaraan, agenda-agenda seperti Pilkada, hubungan parpol dengan pemerintahan harus tetap berjalan.
Perlukah dalam penyelesaian konflik parpol dilibatkan mediator independen untuk membantu mencarikan solusi atau mendamaikan kubu-kubu sebagaimana jaman Orde Baru hal ini ditangani Kantor Sospol. Ataukah ini justru menjadi preseden buruk intervensi pemerintah terhadap parpol namun justru persoalan tidak kunjung tuntas?
Dalam UU sebenarnya dimungkinkan jalan musyawarah jika terjadi sengketa kepengurusan parpol atau keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah partai. Namun apabila musyawarah tersebut gagal, maka mekanisme gugatan ke pengadilan menjadi pilihan yang dimungkinkan. Jika memakai mekanisme seperti masa Orde Baru, dengan intervensi Kantor Sospol, menurut hemat penulis, justru langkah mundur dalam upaya membangun demokrasi.
Karena visi reformasi politik adalah kemandirian politik dengan mengurangi intervensi pemerintah terhadap partai politik. Mendagri selaku bawahan Presiden bukan sebagai atasan partai politik, namun hanya bersifat pengawasan dengan rambu-rambu yang diatur UU.
Di mana pengawasan yang dimaksud hanya bersifat administratif maupun laporan keuangan saja, yang prinsip-prinsipnya telah diatur UU. Selain Mendagri, KPU dan Kementrian Hukum dan HAM juga melakukan pengawasan. Pemerintah tak berhak melakukan pengawasan atau intervensi terkait pelaksanaan fungsi dan hak partai politik, karena itu dijamin oleh UU bahkan UUD 1945. Kecuali suatu partai politik melanggar prinsip-prinsip Negara seperti Pancasila, NKRI, maupun UUD 1945, pemerintah dapat mengajukan pembubaran kepada Mahkamah Konstitusi. Jadi, keberadaan Kantor Sospol tidak diperlukan karena sudah ada peran pengadilan.
Fenomena lain dari perpecahan partai politik adalah kebingungan pengurus atau kader di bawah dalam menyikapi dan memastikan yang manakah dari kepengurusan ganda itu yang paling sahih atau sah dalam aspek tinjauan hukum.
Namun, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) semua pengurus wilayah ataupun kabupaten hendaknya menerima dengan legowo dan mendukung pengurus pusat yang telah disahkan pengadilan. Sebab, sifat partai politik berdasarkan UU itu bersifat nasional dan dalam kesatuan republik Indonesia, kecuali tentunya parpol lokal yang hanya berlaku di Aceh berdasar UU Nangroe Aceh Darussalam.
Sekedar dikutip Pasal 1 UU No 2 Tahun 2011 : “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Babak Baru Konflik Golkar: Ical- Agung Terpaksa Islah 25%
Kemenangan Ical di PTUN hanya 15 menit. Selang beberapa menit sesudah putusan itu, Golkar Agung langsung banding dan mendaftar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai tergugat intervensi. Putusan Hakim Teguh Setya Bhakti, sama sekali tidak menyelesaikan kisruh Golkar. Sebaliknya putusan itu malah membuat Golkar semakin rumit.
Golkar Ical memang menang di PTUN. Menyambut kemenangan itu kubu Ical bolehlah bersorak. Namun itu hanya sementara dan lebih berkesan semu. Ketika mereka mengingat Pilkada yang sudah di depan mata, kegembiraan itu berubah menjadi kekhawatiran. Mereka khawatir tidak bisa ikut Pilkada. Kemenangan di PTUN, tidak serta merta membuat Golkar Ical bisa ikut Pilkada. Alasannya mereka belum mengantongi SK Kemenkumham yang menjadi syarat ikut Pilkada menurut KPU. Maka tak heran sesaat sesudah putusan PTUN, kubu Ical langsung meminta kubu Agung dan Menteri Yasonna Laoly agar tidak banding. Kubu Ical juga mengajak kubu Agung untuk melebur ke dalam kubu Ical.
Namun bagi kubu Agung, kekalahan di PTUN itu bukanlah kiamat. Masih ada harapan menang di PT TUN dan kasasi di MA. Apalagi merekalah yang mengantongi SK pengesahan. Ajakan kubu Ical tidak diguris sama sekali. Namun kenyataannya juga SK Menkumham yang mereka kantongi tidaklah cukup menjadi tiket untuk ikut Pilkada. KPU sudah mensyaratkan bahwa jika ada konflik kepengurusan partai, maka KPU menunggu keputusan pengadilan yang sudah final. Jika belum ada keputusan final, maka partai yang bersengketa harus islah sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah pada akhir Juli mendatang. Jika tidak bisa islah, maka partai yang bersangkutan terancam tidak bisa ikut Pilkada.
Tentu saja bagi partai Golkar, baik Golkar Ical maupun Golkar Agung, Pilkada adalah nyawanya. Hampir 52% kepala daerah sekarang berasal dari Golkar. Karena itu demi Pilkada yang sangat penting itu, kedua kubu terpaksa mengusahakan islah secara terbatas. Islah secara total memang tidak mungkin dan pernah dijajaki sebelumnya dan gagal. Untuk melebur satu kepengurusan Golkar saat ini jelas sangat sulit ibarat meniti jalan terjal nan curam. Alasannya karena masing-masing kubu tidak ada yang mau melepas kursi ketua umum yang sangat empuk itu. Karena itu jalan satu-satunya cara agar bisa ikut Pilkada adalah islah terbatas . Porsinya kira-kira 25% dengan kalkulasi 50% porsi islah ketua umum, 25% porsi islah kepengurusan. Total porsi islah = 100%. Jadi kalau kedua kubu berhasil islah terkait Pilkada kira-kira porsinya menurut penulis 25% saja dan itupun belum tentu berhasil.
Ide islah Ical-Agung hanya pada Pilkada saja memunculkan beberapa tantangan. Tantangan yang pertama adalah kubu mana yang mau bergabung? Ical sangat bersedia islah dengan Agung, namun kubu Agunglah yang akan dilebur dalam kepengurusan Ical sesuai dengan putusan PTUN yang mengacu pada Munas Riau. Sebaliknya Agung juga sangat setuju islah namun kubu Ical yang mau bergabung dengan kubu Agung karena merekalah yang memegang SK Menkumham. Ada juga ide Jusuf Kalla. Kedua kubu masing-masing menandatangani surat persetujuan calan kepala daerah dari Golkar. Namun ide ditentang oleh kedua kubu karena riskan untuk digugat.
Untuk mengatasi beragam tantangan islah 25% itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung turun gunung menemui kubu Agung dan kubu Ical. Dari hasil pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla, nampaknya kedua kubu sudah mulai melunak dan memberi sinyal untuk masing-masing membuka diri. Ical sendiri sudah meminta Presiden Jokowi melalui Luhut Pandjaitan agar Jokowi ikut menyelesaikan kisruh Golkar yang semakin rumit itu. Namun Presiden Jokowi jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa dia tidak akan ikut mencampuri urusan parpol.
Pertanyaannya adalah apakah islah 25% menyangkut Pilkada dapat tercapai? Mengingat kedua kubu tidak ada yang mau mengalah, maka proses islah terbatas itu tetap menemui jalan terjal. Jika gagal, maka kedua kubu terancam tidak bisa ikut Pilkada. Jika demikian maka cerita tentang Golkar bisa dianalogikan dengan cerita dua kancil yang sedang meniti kayu penyeberangan dan bertemu di tengah-tengah titian kayu. Masing-masing tidak ada yang mau mundur, malah keduanya maju dan saling menanduk. Akibatnya dua-duanya jatuh ke sungai di mana buaya di sana sudah siap untuk melahap keduanya.

Sumber :


Rabu, 20 Mei 2015

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia


Kali ini saya akan membahas materi tentang “pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi di Indonesia”. Sebelum kita membahas pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi di Indonesia, terlebih dahulu saya akan menjelaskan pengertian demokrasi

*Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut).

Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.. Sedangkan Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

*Prinsip-prinsip Demokrasi
Ø   Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
Ø  Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
Ø  Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
Ø  Penghormatan terhadap supremasi hukum.

Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
Ø  Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang
Ø  Kedudukan yang sama dalam hukum
Ø  Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang

Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia dan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

*Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
Ø  Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Ø  Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
Ø  Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
Ø  Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
Ø  Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi
Ø  Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan
Ø  Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.

*Nah itulah penjelasan dari sebagian pengertian dan ruang lingkup dalam demokrasi, selanjutnya mengenai pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi di Indonesia

            Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis
          
            Pendidikan adalah proses pengetahuan, pembelajaran dan keterampilan sekelompok orang yang dari satu generasi ke generasi lainnya melalui  pelatihan, pengajaran dan penelitian. Pendidikan dapat terjadi pada bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara diri sendiri. Setiap pengalaman yang kita miliki dengan cara merasa ingin tahu dan tindakan berpikir dapat dianggap sebagai pendidikan. Pendidikaan pada umumnya dapat menjadi beberapa tahap yang kita alami seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah akhir maupun perguruan tinggi. 

            Dalam segi pendidikan, demokrasi ini dapat ditunjukkan dengan adanya pemusatan perhatian terhadap usaha dari anak didiknya dalam keadaan sewajarnya saja. Di kalangan Taman Siswa bahwa terdapat anutan yang bersikap tutwuri handayani, suatu sikap yang demokratis mengakui hak anak didiknya untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya. Pendidikan demokrasi pada umumnya membimbing para peserta anak didiknya agar semakin lebih dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan terhadap nilai-nilai demokrasi, agar  perilaku dari anak didiknya tersebut mencerminkan kehidupan yang demokratis baik dari pribadinya dan orang lain.

        Aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi yang meliputi 3 hal, yaitu:
Ø  Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yang baik diantara yang terburuk tentang pola hidup bernegara.
Ø  Demokrasi adalah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat yang lain.
Ø  Kelangsungan demokrasi yang tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat

    Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan cara berpandangan hidup yang mengutamakan persamaan terhadap hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam  berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik. Karena itulah demokrasi pendidikan penting dalam pengertian yang lebih luas serta patut dianalisis sehingga memberikan tujuan dan manfaat dalam mempraktekan  kehidupan dan pendidikan yang tidak mengandung hak-hak dapat diuraikan dengan penuh rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia. Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai tujuan pertama untuk menjamin  persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, warna kulit, suku, ras, agama dan bangsa.

Rabu, 13 Mei 2015

Akibat Dari Hak dan Kewajiban Yang Berjalan Tidak Seimbang



Dalam materi kali ini saya akan membahas akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang. sebelum membahas akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang, saya akan memberikan pengertian dari hak dan kewajiban

*Pengertian HAK
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

*Pengertian Kewajiban 
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. 

Jadi dapat kita lihat  dari pengertian hak dan kewajiban diatas Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara.

Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban adalah menjadi masalah utama bagi Negara Indonesia karena dengan adanya ketidakseimbangan tersebut muncul lah masalah-masalah yang berdampak pada masyarakat Indonesia sendiri.

 *Sebagai contohnya pejabat-pejabat sekarang ini yang lebih mementingkan diri mereka sendiri tanpa mereka sadari bahwa masyarakat sangat membutuhkan mereka. Apalagi masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan dari pejabat-pejabat pemerintah. Dan disinilah terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Sehingga timbul masalah-masalah lain seperti kesenjangan sosial.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.