Minggu, 12 Oktober 2014

Pengertian Dan Prinsip Koperasi



A.  Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari Co-operation yang dalam ekonomi memberikan pengertian kegiatan bersama demi keuntungan bersama / keuntungan umum.
tiga ciri umum koperasi :
1.   Koperasi adalah suatu perkumpulan dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan bersama, atas dasar itu mereka melalukan usaha bersama.
2.   Perkumpulan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan materi, tetapi juga non-materi
3.   Peranan orang lebih diutamakan dari pada peranan modal
4.  Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan    menyejahterakan anggotanya.
5.  Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong  berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
6.  Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota,

jadi disini juga koperasi bisa dikatakan juga sebagai organisasi dan sebagai bisnis yang dibentuk oleh individu atau beberapa kelompok anggota. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari.

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.    Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.    Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.    Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.    Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
f.     Koperasi Fungsional
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi

5 unsur koperasi Indonesia
a.    Koperasi adalah badan usaha
b.    Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
c.    Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
d.    Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
e.    Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

B. Prinsip - Prinsip Koperasi
1. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
    Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

d. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Kemandirian
    Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

f. Pendidikan perkoperasian
   Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

g. Kerja sama antar koperasi
    Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

2. Prinsip Koperasi menurut Munker
    Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.  Perkumpulan dengan sukarela
j.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.  Pendidikan anggota

3. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
   Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi    koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama

4. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
    Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.  Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
 
5. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
    Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

6. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
    ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. 
    Sidang ICA di    Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
d. SHU dibagi 3 :
e. Sebagian untuk cadangan
f.  Sebagian untuk masyarakat
g. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
h. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
i. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  
7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.






Jumat, 26 September 2014

Konsep Aliran Dan Sejarah Koperasi


Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari Co-operation yang dalam ekoonomi memberikan pengertian kegiatan bersama demi keuntungan bersama / keuntungan umum.
Tiga ciri umum koperasi :
1.  Koperasi adalah suatu perkumpulan dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan bersama, atas dasar itu mereka melalukan usaha bersama.
2.    Perkumpulan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan materi, tetapi juga non-materi
3.    Peranan orang lebih diutamakan dari pada peranan modal
jadi disini juga koperasi bisa dikatakan juga sebagai organisasi dan sebagai bisnis yang dibentuk oleh individu atau beberapa kelompok anggota. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis

konsep koperasi
1.    Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini juga diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
a.     Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.     Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
c.     Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2.    Konsep Koperasi Sosialis:
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Sejarah Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah Koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Patih Wiriatmadja telah mendirikan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “Bank Priyayi” pada tahun 1985. Kemudian pada tahun 1896 , atas prakarsa De Wolf Van Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En Landbouwcredit Bank” beserta “lumbung-lumbung desanya”.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No  9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.